ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Reog Ponorogo. Ekspresi budaya tradisional reog ponorogo juga mempunyai potensi ekonomi yang menjanjikan terutama terkait dengan industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif. Namun perkembangan teknologi modern terutama di bidang telekomunikasi dapat menimbulkan berbagai penggunaan secara tak pantas dari budaya tradisional reog ponorogo yang ada. Berbagai bentuk komersialisasi terhadap budaya tradisional terjadi bahkan hingga tingkat global tanpa se izin masyarakat adat pemiliknya. Komersialisasi ini juga disertai dengan berbagai bentuk distorsi, pengubahan maupun modifikasi terhadap budaya tradisional. Kasus-kasus yang terjadi belakangan ini yaitu kasus klaim kepemilikan kekayaan budaya tradisional milik bangsa Indonesia oleh negara tetangga tanpa otorisasi masyarakat adat Ponorogo sebagai pemiliknya, hingga memancing kontroversi antara dua negara karena muncul anggapan telah terjadi pelecehan terhadap budaya tradisional Indonesia.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Reog Ponorogo sudah maksimal”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Reog Ponorogo yang dilakukan oleh pemerintah sudah maksimal atau belum. Sehingga kesenian tradisional bangsa Indonesia ini tidak dapat diklaim sebagai kesenian yang dimiliki oleh negara lain, serta dalam rangka melindungi kesenian reog ponorogo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan 3 pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach).Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta kesenian reog ponorogo telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sejak 11 Februari 2004, disahkan pada 1 Desember 2004 dengan nomor pendaftaran 026377. Penegakan hukum yang diterapkan pada pelanggaran hak cipta terhadap kesenian reog Ponorogo sudah maksimal dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Reog Ponorogo juga sudah diajukan secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO pada 18 Februari 2022, kini Indonesia menunggu tim UNESCO mengevaluasi pengajuan itu hingga akhirnya sampai pada putusanKata kunci: Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Kekayaan Intelektual, Reog Ponorogo, Penegakan Hukum ABSTRACKThis thesis discusses Law Enforcement Against Violation of Intellectual Property rights for Traditional Cultural Expressions of Reog Ponorogo. The traditional cultural expression of Reog Ponorogo also has promising economic potential, especially related to the tourism industry and the creative economy industry. However, the development of modern technology, especially in the field of telecommunications, can lead to inappropriate uses of the existing traditional culture of Reog Ponorogo. Various forms of commercialization of traditional culture occur even at the global level without the permission of the indigenous people who own it. This commercialization is also accompanied by various forms of distortion, alteration or modification of traditional culture. Cases that have occurred recently, namely cases of claims of ownership of traditional cultural assets belonging to the Indonesian people by neighboring countries without the authorization of the Ponorogo indigenous people as owners, have provoked controversy between the two countries because there was an assumption that there had been harassment of Indonesian traditional culture.The formulation of the problem in this study is "Is law enforcement against violations of the Intellectual Property Rights of Reog Ponorogo Traditional Cultural Expressions maximal?" This study aims to determine whether law enforcement against violations of Intellectual Property Rights for Traditional Cultural Expressions of Reog Ponorogo committed by the government has been maximized or not. So that the traditional art of the Indonesian people cannot be claimed as art owned by other countries, and in order to protect the art of Reog Ponorogo. This study uses normative research with 3 approaches, namely the statutory approach, historical approach and case approach. The data used are secondary data and interviews.The results showed that the Copyright for the Reog Ponorogo art has been registered in the Intellectual Property Database since February 11, 2004, ratified on December 1, 2004 with registration number 026377. PP) Number 56 of 2022 concerning Communal Intellectual Property (KIK). Reog Ponorogo has also been officially submitted as an Intangible Cultural Heritage to UNESCO on 18 February 2022, now Indonesia is waiting for the UNESCO team to evaluate the submission until it finally arrives at a decision. Keywords: Traditional Cultural Expressions, Intellectual Property Rights, Reog Ponorogo, Law Enforcement.
Copyrights © 2023