Penyelenggaraan Pemerintah Desa sudah berlangsung hampir sepuluh tahun sejak disahkanya UU Desa dan pemerintahpun sudah mengucurkan Dana Desa sejak tahun 2015, yang terus mengalami peningkatan. Posisi strategis dalam mengelola dana desa dalam jumlah besar mendorong minat warga desa untuk menjadi kepala desa, namun apakah setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Kepala Desa, sebut saja seseorang PNS, apakah dapat berpartisipasi dalam pilkades, karena akan berpotensi dualisme atau rangkap jabatan jika terpilih. Fokus penelitian ini adalah: Pertama, melihat bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan kepala desa; Kedua, apakah ASN dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan kepala desa dan untuk mengetahui dapatkah ASN dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa.
Copyrights © 2023