Jurnal Notarius
Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022

PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER

Rahmi Handayani (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2023

Abstract

Jual beli online merupakan bentuk jual beli yang muncul disebabkan oleh kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang. Transaksi jual beli online merupakan kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memberikan kesempatan kepada pembeli untuk dapat langsung membeli barang atau jasa kepada penjual melalui media internet dengan menggunakan web browser. Jenis jual beli online yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat adalah consumer to consumer (C2C). Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang disebut sebagai online marketplace yang digunakan sebagai wadah pada saat terjadi transaksi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pertanggungjawaban pihak situs belanja online Shopee Indonesia jika terjadi wanprestasi telah diatur sepenuhnya melalui syarat dan ketentuan penggunaan layanan yang dapat diakses pada situs belanja Shopee Indonesia. Bentuk penggantian kerugian yang diberikan dapat berupa pengembalian dana maupun penggantian barang yang tidak sesuai.Kata kunci: marketplace, kerugian, konsumen, jual beliTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022