Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER Rahmi Handayani
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli online merupakan bentuk jual beli yang muncul disebabkan oleh kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang. Transaksi jual beli online merupakan kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memberikan kesempatan kepada pembeli untuk dapat langsung membeli barang atau jasa kepada penjual melalui media internet dengan menggunakan web browser. Jenis jual beli online yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat adalah consumer to consumer (C2C). Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang disebut sebagai online marketplace yang digunakan sebagai wadah pada saat terjadi transaksi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pertanggungjawaban pihak situs belanja online Shopee Indonesia jika terjadi wanprestasi telah diatur sepenuhnya melalui syarat dan ketentuan penggunaan layanan yang dapat diakses pada situs belanja Shopee Indonesia. Bentuk penggantian kerugian yang diberikan dapat berupa pengembalian dana maupun penggantian barang yang tidak sesuai.Kata kunci: marketplace, kerugian, konsumen, jual beliTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Keberadaan Marketplace Sebagai Pihak Ketiga Dalam Jual Beli Online Rahmi Handayani; Tengku Keizerina Devi Azwar; Jelly Leviza; Detania Sukarja
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 6, No 3 (2024): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), February
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jehss.v6i3.2004

Abstract

Jual beli online telah menjadi fenomena yang mendominasi perdagangan modern seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Fenomena ini menghadirkan peran signifikan dari marketplace sebagai pihak ketiga yang berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam konteks ini, transaksi online melibatkan platform-platform marketplace yang menyediakan wadah bagi pelaku jual beli, terutama dalam model consumer to consumer (C2C). Salah satu aspek penting yang dibahas adalah peran marketplace dalam transaksi dengan sistem pre-order, yang menjadi salah satu bentuk transaksi populer dalam ekosistem jual beli online. Penelitian ini mengulas aspek keabsahan transaksi, perlindungan hukum untuk konsumen, dan tanggung jawab marketplace, dengan fokus khusus pada analisis kasus pada situs belanja online Shopee Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif, menggabungkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum sebagai kerangka kerja penelitian. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana keberadaan marketplace sebagai pihak ketiga memengaruhi dinamika jual beli online, serta memberikan pemahaman tentang isu-isu keabsahan transaksi, perlindungan hukum, dan tanggung jawab yang terkait dengan marketplace dalam ekosistem jual beli online.