Jurnal Notarius
Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022

KEBIJAKAN HUKUM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Rizky Wahyudi Purnomo (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2023

Abstract

Negara Indonesia merupakan salah satu Kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan kejahatan transnasional, mengingat penyalahgunaan narkotika ini di dalamnya ada aktivitas perdagangan maupun produksi. Kejahatan transnasional merupakan tipe kejahatan yang terorganisir dan terencana. Menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika merupakan orang-orang yang menggunakan narkotika tanpa hak tau melawan hukum. Kasus narkotika juga pernah dialami oleh salah seorang Notaris dari Maluku Tenggara.  Bentuk penyimpangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung   Nomor: 718K/Pid.Sus/2018 adalah penyalahgunaan Narkotika. Akibat hukum dalam putusan Menghukum Chrysdy Lewerissa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Chrysdy lewerissa menurut Undang-undang jabatan Notaris akibat dari melakukan tindak pidana narkotika ialah dilakukan pemberhentian sementara sampai pidana penjara nya selesai. Kata kunci: sanksi, notaris, pidana, narkotikaTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022