Negara Indonesia merupakan salah satu Kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan kejahatan transnasional, mengingat penyalahgunaan narkotika ini di dalamnya ada aktivitas perdagangan maupun produksi. Kejahatan transnasional merupakan tipe kejahatan yang terorganisir dan terencana. Menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika merupakan orang-orang yang menggunakan narkotika tanpa hak tau melawan hukum. Kasus narkotika juga pernah dialami oleh salah seorang Notaris dari Maluku Tenggara. Bentuk penyimpangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 718K/Pid.Sus/2018 adalah penyalahgunaan Narkotika. Akibat hukum dalam putusan Menghukum Chrysdy Lewerissa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Chrysdy lewerissa menurut Undang-undang jabatan Notaris akibat dari melakukan tindak pidana narkotika ialah dilakukan pemberhentian sementara sampai pidana penjara nya selesai. Kata kunci: sanksi, notaris, pidana, narkotikaTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//