Etika manajemen dan tanggung jawab sosial merupakan aspek yang sangat penting dilaksanakan dalam aktivitas sebuah organisasi/lembaga demi terjaminnya kelangsungan proses bisnis dan program kerja yang sedang dijalankan oleh organisasi/lembaga tersebut. Untuk itu, perlu adanya penelitian dan pembahasan terkait penerapan etika manajemen dan tanggung jawab sosial khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa penerapan etika manajemen dan tanggung jawab sosial pegawai Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta Utara Kementerian Perhubungan RI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan berbagai sumber informasi yang diperoleh dari studi literatur arsip dokumen/perjanjian/peraturan/dokumen lainnya yang ada di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa erat kaitannya dengan etika manajemen ASN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kemudian diapdosi dan diturunkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 99 Tahun 2011 Tentang Kode Etik PNS/ASN di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI. Pada pelaksanaannya, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta Utara dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawainya, telah melaksanakan penerapan integritas kinerja pegawai yang salah satunya dinilai dari aspek kehadiran dan kedisiplinan kerja dengan menggunakan alat mesin biometrik dan presensi kehadiran. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta Utara telah menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui pencapaian target yang telah ditetapkan diantaranya : Pencapaian Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2015 dan Penetapan Pelayanan Publik yang senantiasa mengedepankan kepentingan pengguna jasa dan masyarakat secara luas.
Copyrights © 2023