Panas bumi menjadi sumber daya yang semakin penting di era modern ini karena ketergantungan dunia pada energi fosil semakin berkurang. Indonesia sebagai negara dengan cadangan panas bumi yang cukup besar memerlukan kebijakan hukum yang memadai untuk memanfaatkan potensi tersebut. Namun, Indonesia juga dihadapkan pada krisis global yang memerlukan perhatian khusus dalam pengembangan sumber daya energi yang ramah lingkungan. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu kualitatif dengan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Kebijakan hukum panas bumi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, yang memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya tersebut. Namun, kebijakan ini perlu ditingkatkan agar sesuai dengan tuntutan krisis global saat ini.
Copyrights © 2023