Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seiring berjalannya waktu mengalami perubahan yang sangat pesat dan siginifikan. Di era yang serba digital ini, karya-karya film akan sangat mudah untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara perlindungan hukum bagi pemegang lisensi film atas penayangan tanpa izin di aplikasi telegram dan peran pemerintah dalam mengatasi terjadinya penggandaan karya cipta secara illegal di era digital. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terhadap suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum juga harus sesuai dengan pemberian sanksi yang tegas dan tepat kepada para pelanggar Hak Cipta oleh aparat penegak hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2023