Rahasia Perusahaan sangat esensial, terutama untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, dari pelaku bisnis lainnya yang memiliki perusahaan yang memproduksi barang atau jasa yang sejenis, terlebih-lebih jika dikaitkan dengan globalisasi perdagangan. Perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang akan melahirkan bentuk persaingan usaha yang jujur di antara pelaku bisnis dan menjadi komoditas yang sangat berharga karena memiliki nilai ekonomis tinggi. Oknum Karyawan yang membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, baik lewat media cetak (Koran, majalah, bulletin), maupun online (TV, Instagram, YouTube, Snapchat (WhatsApp, SMS), Tik-Tok, Facebook dan Twitter)) yang isinya bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dikenakan pidana berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 42 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Copyrights © 2022