Metta: Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu
Vol 1 No 3 (2022): Oktober 2022

Hukuman Bagi Pegawai Yang Membocorkan Rahasia Perusahaan Menurut Perundang-Undangan dan Perjanjaian Kerjasama Antara PTPN XIII Dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN XII Nomor kep.4/hi.00.01/00.0000.220113003/b/ii/2022

Junaedi (Government Study, Universitas Muhammadiyah Makassar)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2022

Abstract

Apapun bentuknya dan alasannya membuka rahasia perusahaan yang bernilai ekonomi dengan cara apapun, apalagi melalui media cetak dan online, tanpa izin pimpinanitu merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam lingkup kejahatan, sehingga dapat dikenakan pidana baik menurut Perundang-Undangan maupun Perjanjaian Kerjasama Antara PTPN XIII dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN XIII Nomor Kep.4/HI.00.01/00.0000.220113003/B/II/2022. Seorang Oknum Pegawai yang dengan sengaja dan melawan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dengan ketentuan: 1). Jika perbuatan pembocoran rahasia perusahaan dilakukan oleh oknum pegawai, karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) lewat media cetak (Koran, majalah, bulletin), maupun online (TV, Instagram, YouTube, Snapchat (WhatsApp, SMS), Ti-Tok, Facebook dan Twitter)) yang isinya bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dikenakan pidana berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 42 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 2).Terhadap pelaku yang membocorkan rahasia perusahaan (PTPN XIII), berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf h jo pasal 86 ayat (1) huruf j maka dapat diberhentikan (PHK).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Metta

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology

Description

Metta : Jurnal Ilmu Multidisiplin adalah jurnal multidisiplin yang diterbitkan oleh melati institute. Metta : Jurnal Ilmu Multidisiplin terbit delapan kali setahun pada bulan januari, maret, April, juni, juli, Agustus, oktober, Desember adalah jurnal peer review, akses terbuka, ilmiah dan ilmiah ...