Apapun bentuknya dan alasannya membuka rahasia perusahaan yang bernilai ekonomi dengan cara apapun, apalagi melalui media cetak dan online, tanpa izin pimpinanitu merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam lingkup kejahatan, sehingga dapat dikenakan pidana baik menurut Perundang-Undangan maupun Perjanjaian Kerjasama Antara PTPN XIII dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN XIII Nomor Kep.4/HI.00.01/00.0000.220113003/B/II/2022. Seorang Oknum Pegawai yang dengan sengaja dan melawan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dengan ketentuan: 1). Jika perbuatan pembocoran rahasia perusahaan dilakukan oleh oknum pegawai, karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) lewat media cetak (Koran, majalah, bulletin), maupun online (TV, Instagram, YouTube, Snapchat (WhatsApp, SMS), Ti-Tok, Facebook dan Twitter)) yang isinya bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dikenakan pidana berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 42 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 2).Terhadap pelaku yang membocorkan rahasia perusahaan (PTPN XIII), berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf h jo pasal 86 ayat (1) huruf j maka dapat diberhentikan (PHK).
Copyrights © 2022