Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 3, No 2 (2022)

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Jenis Pisau Badik Beracun

yohanes merci (universitas bandar lampung)
zainab ompu jainah (universitas bandar lampung)
okta ainita (universitas bandar lampung)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

ABSTRAK Pada Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot menyatakan terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah sebagai pelindung namun setelah diselidiki faktor penyebabnya adalah untuk melakukan tindak kriminal dalam bentuk kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot sebagai berikut hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan mengacancam keselamatan orang lain, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pisau Badik Beracun

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...