ABSTRAK Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisian mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri dan hal inilah yang terkadang disalahgunakan oleh aparat Kepolisian. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan secara Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Tindakan tembak di tempat oleh anggota kepolisian terhadap pengedar narkotika dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Apabila Tindakan tembak di tempat bagi pengedar narkotika tersebut tidak berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang humanis maka akan terjadi pelanggaran HAM terang-terangan, dan Upaya kepolisian dalam pengungkapan kasus pengedar narkotika sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni Bekerja Sama Dengan Mantan Jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, Memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang Ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, Melakukan Pemantauan, Melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.Kata Kunci: Tembak ditempat, Peredaran Narkotika, Perlindungan HAM
Copyrights © 2020