satrionur hadi
Universitas Mitra Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH PENYIDIK TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAM satrionur hadi; dian herlambang
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i1.274

Abstract

ABSTRAK Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisian mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri dan hal inilah yang terkadang disalahgunakan oleh aparat Kepolisian. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan secara Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Tindakan tembak di tempat oleh anggota kepolisian terhadap pengedar narkotika dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Apabila Tindakan tembak di tempat bagi pengedar narkotika tersebut tidak berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang humanis maka akan terjadi pelanggaran HAM terang-terangan, dan Upaya kepolisian dalam pengungkapan kasus pengedar narkotika sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni Bekerja Sama Dengan Mantan Jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, Memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang Ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, Melakukan Pemantauan, Melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.Kata Kunci: Tembak ditempat, Peredaran Narkotika, Perlindungan HAM
Relevansi Tindak Pidana Prostitusi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Masa Pandemi Covid 19 di Bandar Lampung satrionur hadi
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i1.661

Abstract

AbstrakMasa Pandemi telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat, baik dari segi sosial, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain. Hal tersebut menjadikan masyarakat harus memutar otak khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada orang sampai melakukan suatu tindakan nekat untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan sampai melakukan tindak kriminal. Untuk anak sendiri ada yang sampai melakukan prostitusi dikarenakan tekanan biaya hidup termasuk gaya hidup yang tidak terpenuhi karena menurunnya pendapatan orang tua.                    Korban-korban trafficking kebanyakan anak dan perempuan yang seringkali digunakan untuk tujuan eksploitasi seksual misalnya dalam bentuk pelacuran dan pedophilia, bekerja pada tempat-tempat kasar yang memberikan gaji rendah seperti perkebunan, pembantu rumah tangga, pekerja restoran, tenaga penghibur, perkawinan kontrak, buruh anak, pengemis jalanan, selain berperan sebagai pelacur.Sehubungan hal tersebut di atas anak baik secara rohani maupun jasmani belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka bagi orang tua atau walinya mempunyai kewajiban memberikan, menjamin, dan memelihara agar anak dapat melakukan apa yang di kehendaki orang tuanya, masyarakat dan negara dan tidak melawan atutan-aturan yang telah di tetapkan oleh negara dalam undang-undang. Prostitusi Anak saat ini di Bandar Lampung khususnya pada masa pandemi covid 19, telah menjadi persoalan yang perlu ditanggulangi secara serius, ditandai kasus-kasus baru yang bermunculan,  Terdapat berbagai bentuk Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, mulai dari bujuk rayu, penipuan, maupun ancaman dengan kekerasan. Keywords : Trafficking, Anak, Prostitusi
Analisis Pembongkaran Jenazah Dalam Prespektif Kedokteran Forensik Untuk Melakukan Otopsi Yang Kedua satrionur hadi; sd.fuji lestari hasibuan; prandi wanindra
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i2.904

Abstract

AbstrakIlmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.Bedah mayat forensik semata-semata guna kepentingan peradilan, dan kejelasan yang dapat diungkapkan dari Bedah mayat forensik diantaranya untuk mengetahui sebab kematian, cara kematian, pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan atau mati karena penyakit. Upaya ini sangat dibutuhkan dalam proses peradilan dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada pemeriksaan di persidangan. Terkait adanya ketentuan perundangan, maka dalam roses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti dan fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin, sebagaimana pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam proses peradilan adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terhadap suatu perkara pidana.Kata Kunci : Ilmu Forensik, Bedah Mayat, Perkara Pidana
Analisis Penerapan Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Bandar Lampung satrionur hadi; Tahura Malagano
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v4i2.1182

Abstract

ABSTRAKJustice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni bekerja sama dengan mantan jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, memaksimalkan sumber  daya manusia yang ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, melakukan pemantauan, melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.Kata Kunci : Justice collaborator, Tindak Pidana Narkotika