Abstrak Ketentuan dan larangan dalam Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berorientasi saat ini bahwa jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode secara yuridis normatif.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Data yang diperoleh secara analisis kualitatif.Hasil analisis data dapat dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan menggunakan sarana hukum pidana (ultimum remidium) yakni dilakukan dengan cara upaya hukum terhadap pelaku tindak pidana.Proses penyelenggaraan karantina kesehatan berdasarkan undang-undang tersebut , meliputi Karantina Rumah ,Wilayah, Rumah Sakit, Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan merujuk pada ketentuan Pasal 50 Pasal 54 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penelitian ini diharapkan agar Pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat menekan pelaku tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Karantina Kesehatan
Copyrights © 2021