Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 1, No 2 (2020)

Pertimbangan Hakim Judex Factie Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Perkara Nomor 89/Pid /2017/PT.Tjk)

dwi nurahman (Universitas Mitra Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2020

Abstract

Abstrak Vonis yang dijatuhkan berdasarkan dalam Perkara Nomor : 299/Pid.B/2017/PN.Tjk menjadi kajian penting karena berhubungan erat dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang diwujudkan dalam penegakan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk, b. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah dakwaan jaksa keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Unsur materiil ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, serta teori pemidanaan. Dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk yakni Hakim tingkat pertama yang memutus perkara a quo dengan menggunakan Pasal yang tidak sesuai dengan Surat dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah tidak cermat dan keliru dalam mengutip Pasal yang dijadikan dasar pemutusan perkara ini yaitu Pasal Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP, karena tidak ada Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP tetapi yang ada adalah Pasal 284 ayat (2) KUHP saja yang mengatur tentang delik aduan dan tenggang waktu pengaduan dalam pasal ini, sedangkan yang dimaksud oleh Hakim tingkat pertama adalah Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, pertimbangan Hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP serta pertimbangan dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Kata Kunci:         Pertimbangan Hakim, Judex Factie, Putusan Bebas, Perzinahan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...