ABSTRAK Pemberian remisi merupakan strategi pemerintah dalam memberikan efek jera dan rasa taubat bagi narapidana setelah bebas dari masa pemidanaan atau penahanan, sebab efek jera bagi pelaku kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan yakni dengan memperkecualikan pemberian hak hak warga binaan khususnya remisi sehingga timbul rasa jenuh dan rasa enggan mengulangi perbuatannya kembali.Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi? dan apa saja hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi?Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sesuai dengan data yang diberikan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi sudah sangat tepat, baik berdasarkan syarat maupun jumlah besarnya remisi yang diberikan. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi berdasar pada peraturan perundang-undangan yang ada, seperti dalam hal pertimbangan indikator berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sesuai yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Pasal 1, 2 dan 3 peraturan tersebut. Hal ini lebih ditekankan bagi narapidanan korupsi yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2).Kata Kunci : Pemberian, Remisi, Terpidana, Korupsi
Copyrights © 2021