tahura malagano
universitas mitra indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM tahura malagano
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i1.430

Abstract

ABSTRAK  Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Pada akhirnya proses ini harus bertujuan pada terciptanya keadilan restoratif  bagi Anak. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, apa faktor penghambatnya dan bagaimana solusinya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum bahwa hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bahwa hak-hak anak berkonflik dengan hukum kurang terlindungi pada tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan hingga sampai proses persidangan, faktor penghambatnya yaitu belum adanya kesamaan penerapan hukum sebagai landasan dan pedoman bagi semua lembaga penegak hukum, inkonsistensi penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, solusi terhadap hambatan-hambatan tersebut adalah upaya penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif berjalan secara optimal. Saran penelitian ini adalah pembuatan regulasi yang mengakomodir semua ketentuan tentang penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, sosialisasi ke semua aparat penegak hukum dan masyarakat, koordinasi antar aparat penegak hukum, mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan retributive dan restitutive justice menjadi restorative justice.  Kata Kunci : Anak, Diversi, Restorative Justice
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung) tahura malagano
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i2.711

Abstract

ABSTRAK Pemberian remisi merupakan strategi pemerintah dalam memberikan efek jera dan rasa taubat bagi narapidana setelah bebas dari masa pemidanaan atau penahanan, sebab efek jera bagi pelaku kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan yakni dengan memperkecualikan pemberian hak hak warga binaan khususnya remisi sehingga timbul rasa jenuh dan rasa enggan mengulangi perbuatannya kembali.Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi? dan apa saja hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi?Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sesuai dengan data yang diberikan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi sudah sangat tepat, baik berdasarkan syarat maupun jumlah besarnya remisi yang diberikan. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi berdasar pada peraturan perundang-undangan yang ada, seperti dalam hal pertimbangan indikator berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sesuai yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Pasal 1, 2 dan 3 peraturan tersebut. Hal ini lebih ditekankan bagi narapidanan korupsi yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2).Kata Kunci :    Pemberian, Remisi, Terpidana, Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI tahura malagano; darpin darpin
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i2.845

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini untuk menginventarisasi berbagai undang-undang (produk legislatif) yang berkaitan dengan bidang kejahatan teknologi informasi, untuk mengidentifikasi penyesuaian dalam era globalisasi, untuk menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik , serta meninjau perumusan sanksi pidana. UU Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya berpotensi pidana, termasuk penggunaan hukum pidana, karena ada ketentuan dalam hukum sanksi pidana, dalam hal ini didefinisikan tindakan yang dilarang dan hukuman yang ditentukan pidana, UU ITE terhadap perbuatan yang dilarang diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kata Kunci: Hukum Pidana,Teknologi Informasi, Jenis Pidana.
Analisis Penerapan Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Bandar Lampung satrionur hadi; Tahura Malagano
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v4i2.1182

Abstract

ABSTRAKJustice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni bekerja sama dengan mantan jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, memaksimalkan sumber  daya manusia yang ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, melakukan pemantauan, melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.Kata Kunci : Justice collaborator, Tindak Pidana Narkotika