Tujuan dalam penelitian ini untuk menginventarisasi berbagai undang-undang (produk legislatif) yang berkaitan dengan bidang kejahatan teknologi informasi, untuk mengidentifikasi penyesuaian dalam era globalisasi, untuk menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik , serta meninjau perumusan sanksi pidana. UU Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya berpotensi pidana, termasuk penggunaan hukum pidana, karena ada ketentuan dalam hukum sanksi pidana, dalam hal ini didefinisikan tindakan yang dilarang dan hukuman yang ditentukan pidana, UU ITE terhadap perbuatan yang dilarang diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kata Kunci: Hukum Pidana,Teknologi Informasi, Jenis Pidana.
Copyrights © 2022