Abstrak Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan. Untuk melakukan pengawasan terkait dengan penghapusan diskriminais ras dan etnis, UU No. 40 Tahun 2008 memberikan kewenangan Pengawasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI). Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peraturan hukum menjadi titik fokus objek dan tema utama dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yakni dengan deskriptif analisis dengan objek kewenangan pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan peraturan perundang-undangan yang melandasinya. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi kewenangan Pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Komnas HAM RI belum optimalsebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008.Belum optimalnya pelaksanaan kewenangan Pengawasan Komnas HAM RI terhadap penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia pada akhirnya akan berdampak pada sulit terwujudnya tujuan dari diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2008 yaitu untuk menghapuskan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia agar terwujud kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan.Kata Kunci: Diskriminasi Ras dan Etnis; Kewenangan Pengawasan; Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Copyrights © 2021