Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 2, No 2 (2021)

Implementasi Pengawasan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2008

nurjaman - (Univeristas Jayabaya Jakarta)
ismail - (Univeristas Jayabaya Jakarta)
Ramlani Lina Sinaulan (Univeristas Jayabaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2021

Abstract

Abstrak Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan. Untuk melakukan pengawasan terkait dengan penghapusan diskriminais ras dan etnis, UU No. 40 Tahun 2008 memberikan kewenangan Pengawasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI). Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peraturan hukum menjadi titik fokus objek dan tema utama dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yakni dengan deskriptif analisis dengan objek kewenangan pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan peraturan perundang-undangan yang melandasinya. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi kewenangan Pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Komnas HAM RI belum optimalsebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008.Belum optimalnya pelaksanaan kewenangan Pengawasan Komnas HAM RI terhadap penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia pada akhirnya akan berdampak pada sulit terwujudnya tujuan dari diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2008 yaitu untuk menghapuskan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia agar terwujud kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan.Kata Kunci: Diskriminasi Ras dan Etnis; Kewenangan Pengawasan; Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...