Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 2, No 2 (2021)

Pelaksanaan Persidangan Melalui Video Conference Dalam Sidang Perkara Pidana Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A)

Kadek Astike (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2021

Abstract

Persidangan melalui video conference merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 khususnya pada ruang lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Sebagaimana diketahui proses pemeriksaan di pengadilan sebagai Proses dari Pidana Formil diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. kebijakan E-Court dan E-Litigation dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Hanya saja persidangan secara elektronik tersebut hanya berlaku pada perkara Perdata, Agama dan Tata Usaha Negara (TUN).  Meningkatnya pandemi Covid-19 Di Indonesia mendorong lembaga penegak hukum menggelar sidang online perkara pidana,  melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 Tahun 2020.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...