Kadek Astike
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Persidangan Melalui Video Conference Dalam Sidang Perkara Pidana Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A) Kadek Astike
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i2.562

Abstract

Persidangan melalui video conference merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 khususnya pada ruang lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Sebagaimana diketahui proses pemeriksaan di pengadilan sebagai Proses dari Pidana Formil diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. kebijakan E-Court dan E-Litigation dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Hanya saja persidangan secara elektronik tersebut hanya berlaku pada perkara Perdata, Agama dan Tata Usaha Negara (TUN).  Meningkatnya pandemi Covid-19 Di Indonesia mendorong lembaga penegak hukum menggelar sidang online perkara pidana,  melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 Tahun 2020.