Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 3, No 1 (2022)

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DAN PENGAKUAN HUTANG OLEH PT. FINANSIA MULTI FINANCE  (Studi Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk)

tami rusli (Universitas Bandar Lampung)
okta ainita (Universitas Bandar Lampung)
I Nyoman Martawan (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2022

Abstract

Perbuatan melawan hukum diatur dalam BukuIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365-1380, KUHPerdata termasuk ke dalam perikatan yang timbul dari undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk  adalah adanya faktor kesengajaan pihak PT. Finansia Multi Finance selaku tergugat telah melakukan penarikan sebuah unit kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk dengan adanya gugatan, tanggung gugat, replik, duplik dan putusan hakim.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...