ABSTRAKDi indonesia memiliki lembaga atau organisasi hukum yang sering disebut dengan advokat yang mana menjadi wadah seseorang yang berprofesi sebagai advokat/ pengacara terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang profesi advokat atau pengacara yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat tidak luput dari aturan dan/atau hukum yang ditetapkan oleh Negara atau masyarakat dan agama. Kekerasan sangat dekat dengan kehidupan anak, pengalaman kekerasan anak sangat beragam baik dari segi bentuk kekerasan, pelaku kekerasan, tempat terjadinya kekerasan dan penyebab terjadinya kekerasan. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Peranan advokat dalam mendampingi dan melindungi anak korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan agar anak mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum yang berlaku di indonesia sehingga anak mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan. Kata kunci : Peran Advokat, Perlindungan Hukum, Kekerasan anak
Copyrights © 2023