Januri Januri
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER TERORGANISIR Januri Januri; Dwi Putri Melati; Muhadi Muhadi
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 1, No 02 (2022): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.105 KB) | DOI: 10.24967/jaeap.v1i02.1692

Abstract

Internet dapat memberikan dampak positif atau negatif bagi para penggunanya. Salah satu dampak negative dari internet adalah Cyber Crime, merupakan suatu jenis kejahatan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas berupa rekayasa teknologi yang di gunakan oleh pelaku. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam penanggulangan kejahatan cyber dan mengetahui faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan cyber. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (field Research), sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan serangkaian studi dokumentasi. Metode Analisa yang digunakan yakni Metode Analisis Data Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa tidakan atau upaya penegak hukum mengenai penanggulangan kejahatan cyber berupa tindakan pre-emtif, tindakan preventif dan tindakan represif. Selain itu, Kendala internal dimulai dengan lemahnya pengawasan Pemerintah dan kepolisian, Alat bukti dalam kejahatan cyber sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelaku kejahatan, jarang sekali terdapat saksi dalam kasus tindak pidana cyber dan penetapan jurisdiksi yang kurang jelas. Selain itu, kendala eksternal meliputi faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan lingkungan, dan faktor kebudayaan (kultur).
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 323/Pid.B/2021/PN TJK) Ezma Effendi; Januri Januri; Yudi Yusnandi
VIVA THEMIS Vol 4, No 2 (2021): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v4i2.1729

Abstract

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.
Peranan Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dwi Putri Melati; Januri Januri; Darussalam Darussalam
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v4i1.1061

Abstract

ABSTRAKDi indonesia memiliki lembaga atau organisasi hukum yang sering disebut dengan advokat yang mana menjadi wadah seseorang yang berprofesi sebagai advokat/ pengacara terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang profesi advokat atau pengacara yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat tidak luput dari aturan dan/atau hukum yang ditetapkan oleh Negara atau masyarakat dan agama. Kekerasan sangat dekat dengan kehidupan anak, pengalaman kekerasan anak sangat beragam baik dari segi bentuk kekerasan, pelaku kekerasan, tempat terjadinya kekerasan dan penyebab terjadinya kekerasan. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Peranan advokat dalam mendampingi dan melindungi anak korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan agar anak mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum yang berlaku di indonesia sehingga anak mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan. Kata kunci : Peran Advokat, Perlindungan Hukum, Kekerasan anak