Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 1, No 2 (2020)

Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap Atau Diputus Bebas (Vrijspraak) Oleh Pengadilan

hadri hadri (Universitas Muhammadiyah Metro)
ariza umami (Universitas Muhammadiyah Metro)
muhammad irvan (Universitas Muhammadiyah Metro)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2020

Abstract

Abstrak Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan  merupakan suatu upaya pengembalian hak-hak hukum oleh negara kepada terdakwa, yang mana ini telah terjamin di dalam hukum pada Bab XII,Bagian Kesatu Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 95, Pasal 96 , Pasal 81, dan Pasal 1 angka 22 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, maka telah terjaminlah hak hak bagi terdakwa maupun korban salah tangkap yang diputus bebas oleh pengadilan, dan oleh sebab itu secara otomatis terdakwa ataupun korban salah tangkap bisa mendapatkan pemulihan berupa ganti rugi ataupun rehabilitasi.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang dilakaukan dengan wawancara kepada beberapa narasumber terkait guna mendapatkan data secara komprehensif .Penegak hukum harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum secara adil serta memberikan penjaminan kepastian hak hak hukum kepada terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas oleh pengadilan.  Kata Kunci : Penerapan, Pemulihan, Hak Hukum, Terdakwa Vrijspraak

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...