Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 2, No 2 (2021)

Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk)

Yoga Saputra Alam (Universitas Bandar Lampung)
Erlina B (Universitas Bandar Lampung)
Anggalana Anggalana (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2021

Abstract

AbstrakĀ Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisisĀ  pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pertimbangan sosiologis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana. Pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapiKata Kunci: Putusan, Penggelapan, Jabatan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...