Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 2, No 1 (2021)

Pertimbangan Hakim Yudex Factie Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama Oleh Bapak Dan Anak Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk)

deska rivaldo (Universitas Bandar Lampung)
Bambang Hartono (Universitas Mitra Indonesia)
Zainudin Hasan (Universitas Mitra Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2021

Abstract

Pengeroyokan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab pengeroyokan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, kesemuanya itu adalah bentuk-bentuk pengeroyokan. Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi di masyarakat.Mengingat pengeroyokan ini sudah merajalela dan sering terjadi, di kalangan masyarakat yang mengakibatkan luka-luka bahkan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku pengeroyokan harus betul-betul mampu memberikan efek jerah bagi si pelaku. Terkait pengeroyokan terdapat sebuah kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana telah diputus Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk.  Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka berdasarkan Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan yuridis normatif dan pendekatan  empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka dalam Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) Tahun berakhir.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...