Seiring dengan perkembangannya pelaksanaan pemilu tahun 1971 munculnya distrust terhadap proses penyelenggaraan pemilu, pada tahun 1982 untuk mengurangi ketidak percayaan public, akhirnya pemerintah meresponnya dengan membentuk lembaga pengawas pemilu yang bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) hingga menjadi Badan Pengawas Pemilu. Melihat wewenang Bawaslu yang saling berkaitan dengan lembaga-lembaga lain, maka bisa dipastikan akan terjadi dinamika yang komplek dalam pelaksanaannya. Dinamika tersebut berpotensi melahirkan persoalan-persoalan yang pada akhirnya justru kendala. Berbagai problem yang ada dalam pelaksanaan wewenang serta implikasi terhadap proses penegakan hukum pidana pemilu, kendala dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum terdapat pula pada Norma Perundang-undangan dan batasan waktu dalam penanganan pelanggaran yang sangat singkat serta kultur masyarakat yang masih rendah kesadaran hukumnya sehingga masyarakat tidak melaporkan ke bawaslu
Copyrights © 2023