Masyarakat saat ini sudah diberikan fasilitas dalam bertransaksi dengan adanya Perbankan Syariah yang operasionalnya sesuai dengan sistem hukum Islam yaitu menghimpun, menyimpan dan menyalurkan dana kepada masayarakat dalam bentuk pinjaman yang sesuai dengan prisip syariah. Yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional yaitu menerapkan prinsip tabarru’ dan tidak bertentangan dengan hukum Islam seperti maysir, riba dan gharar. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana tabungan faedah di Bank BRIS/BSI apakah suduh sesuai dengan ketentuan akad wadi’ah adh dhamanah. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengelolaan tabungan faedah akad wadi’ah yad adh dhamanah menerapkan sistem bonus yang diberikan kepada nasabah bukan dalam bentuk bagi hasl bagi hasil. Sedangkan pelaksanaan akad dalam biaya administrasi per/bulan tidak di kena biaya. Jika saldo minimum Rp 50.000,- maka dikenakan biaya tarif normal sesuai kebijakan bank. Besaran bonus tersebut tidak ditentukan dari awal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021