cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
ajiel@iain-manado.ac.id
Phone
+6285240355657
Journal Mail Official
faradila.hasan@iain-manado.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal IAIN Manado, Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law
ISSN : 28077830     EISSN : 28077342     DOI : http://dx.doi.org/10.30984/ajiel
Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is registered with the ISSN number 2807-7830 (Print) and ISSN 2807-7342 (Online). It is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by the Shariah Economics Law Study Program, Faculty of Shariah, at the State Islamic Institute of Manado (IAIN Manado). Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is a communication medium between Shariah and Economic Law. The journal invites activists and experts in Shariah Economics Law and Economic Law to contribute their research findings related to the issues of Shariah Economics Law and Economic Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS SYARIAH SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA Nurlaila Isima; Syahrul Mubarak Subeitan
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 1, No 2 (2021): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v1i2.1809

Abstract

This paper discusses Default or breach of contract, which is an act that is not uncommon for people who make contracts or promises and also discusses the meaning of sharia business contracts. The research method in this paper uses data from library materials. The discussion in this paper is about the definition, elements, and other matters related to Default. Definition of Default refers to the meaning of the word Default in Dutch and the act of Default according to the Civil Code 1234 concerning when a person is declared Default. This paper also discusses the meaning, elements, legal terms, and expiration of the contract and the definition of business conventionally or Islamic or Sharia business. The author refers to several expert opinions on business related to the notion of business. Solutions to resolve business disputes, especially defaults, can be done through litigation, in this case, the District Court or Religious Courts, and through non-litigation dispute resolution, namely through mediation, conciliation, and arbitration.Keywords: Default, Contract, Sharia Business.AbstrakTulisan ini membahas tentang wanprestasi atau cidera janji yang merupakan suatu perbuatan yang tidak jarang dilakukan oleh orang yang membuat kontrak atau janji dan juga membahas tentang pengertian kontrak bisnis syariah. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan data-data dari bahan-bahan kepustakaan. Pembahasan dalam tulisan ini adalah tentang pengertian, unsur-unsur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan wanprestasi. Terkait pengertian wanprestasi merujuk pada arti kata wanprestasi dalam bahasa Belanda dan perbuatan wanprestasi menurut KUHPerdata 1234 tentang kapan seseorang dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Tulisan ini juga membahas pengertian, unsur-unsur, syarat sah dan berakhirnya kontrak serta pengertian bisnis baik secara konvensional ataupun bisnis Islam atau Syariah. Terkait dengan pengertian bisnis, penulis merujuk pada beberapa pendapat ahli tentang pengertian bisnis. Pada bagian akhir pembahasan dalam tulisan ini menerangkan tentang solusi atau cara dalam menyelesaikan sengketa bisnis khususnya wanprestasi yang bisa dilakukan lewat jalur litigasi dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama dan juga lewat penyelesaian sengketa non-litigasi yakni melalui mediasi, konsiliasi dan juga melalui arbitrase.Kata kunci: Bisnis Syariah; kontrak; Wanprestasi.
PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA Adriandi Kasim
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 1, No 1 (2021): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v1i1.1469

Abstract

Perkembangan ekonomi dunia yang semakin pesat telah menghasilkan berbagai macam perusahaan dan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, baik itu bank ataupun non bank. Sejalan dengan perkembangan tersebut juga memicu pemikiran masyrakat muslim akan keberadaan serta aktivitas dari perusahaan dan lembaga keuangan. masyrakat muslim meragukan aktivitas lembaga keuangan, sehingga berdirilah lembaga  keuangan dengan basic syariah. Namun perkembangan lembaga keuangan syariah yang semakin pesat juga memicu masyarakat akan perlakuan akuntansinya yang sama dengan lembaga keuangan konven lainnya, sehingga ditetapkanlah sistem akuntansi syariah untuk lembaga keuangan syariah. Dalam hal ini penulis membahas sistem akuntansi syariah dalam asuransi syariah dengan menggunakan metode penelitian jenis kajian yang datanya di ambil dari buku hingga jurnal ilmiah.  Hasil diskusi yang penulis peroleh pada penelitian artikel kali ini yaitu Akuntansi syariah merupakan proses pencatatan, pernggolongan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan di dalam satu perusahaan selama periode tertentu yang mengacu pada syariat islam. Sistem Akuntansi dalam asuransi yang berbasis syariat terdapat pada perlakuannya, prinsipnya yakni keadilan, dan penerapannya.Berbeda  dengan akuntansi pada umumnya, akuntansi syariah mengutamakan prinsip-prinsip syariah. penerapan akuntansi pada asuransi syariah salah satunya yaitu diakui dalam laporan keuangan periode selanjutnya apabila perolehan premi insurance tersebut terjadi sebelum tanggal transaksi. Dari hasil tersebut penulis menyimpulkan bahwasannya asuransi syariah sudah menerapkan akuntansi sesuai dengan syariat Islam yakni akuntansi syariah. Akuntansi syariah ini sangat penting dalam pembuatan laporan keuangan pada asuransi syariah dan juga lembaga syariah lainnya. Semakin luas kita memahami konsep akuntansi syariah maka akan semakin baik pula pelaporan yang akan kita buat.
Efektifitas Strategi Pemasaran Digital Four Points by Sheraton Hotel Terhadap Penjualan Makanan dan Minuman Halal Radjab Djamali
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 2, No 2 (2022): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v2i2.2223

Abstract

Pada era digitalisasi sekarang, telah terjadi perombakan besar ? besaran terhadap lifestyle masyarakat, dari awalnya semua hal dari segi konvensional beralih ke medan yang lebih praktis yaitu penggunaan teknologi dalam segala aspek kehidupan. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana strategi digital marketing konten instagram terhadap efektivitas penjualan makanan dan minuman halal di Hotel Four Points by Sheraton Manado. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai strategi digital marketing konten Instagram terhadap penjualan makanan dan minuman halal di Hotel Four Points by Sheraton Manado. Kemudian data tersebut dianalisis dengan pendekatan teori segmentasi, targetting, positioning dan marketing mix (7P) yang memberikan pengembangan terhadap bidang kajian penelitian. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan data analisis, Hotel Four Points by Sheraton Manado menerapkan segmentasi, targgeting dan positioning untuk mengelompokkan kelompok yang diramalkan akan menjadi repeater guest. Pada hal ini juga marketing mix (7P) tidak henti dijalankan melalui media Instagram untuk turut mengambil peran yang signifikan untuk memasarkan produk halal kepada followers maupun non ? followers.
Analisis Iqalah pada E-Commerce dalam Erspektif Hukum Ekonomi Syariah Adriandi Kasim
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 2, No 1 (2022): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v2i1.1979

Abstract

This study aims to review or study Iqalah in E-Commerce from the perspective of Islamic Economic Law as an effort to provide a conceptual framework for Iqalah in e-commerce as well as how it relates to positive law. The methodology used in this research is qualitative, in the form of library research, using data related to the issues raised as reading material. The purpose of this article is to develop an overview of the extent to which e-commerce against iqala is permissible in Islam. In this study, the authors found important things that are interesting to be presented in this study, namely: First, e-commerce, as a digital trading platform because of its position in Sharia law, is considered to meet the right standards, so it is permissible to trade online. Second, Iqalah as a contract in the second order in buying and selling transactions, namely cancellation, cancellation is very vulnerable in e-commerce transactions, because the seller and buyer are not in the same room, so the goods being traded are not known effectively. Third, the final result of this study shows that the term Iqalah or also known as cancellation is considered halal by the scholars as well as the opinions of several Hadith, but if iqalah enters the realm of law that is not based on normative values such as the Qur'an and As-Sunnah, then this iqala will be considered a broken promise.
PENGELOLAAN DANA TABUNGAN FAEDAH PADA SISTEM AKAD WADI’AH YAD ADH DHAMANAH DI PERBANKAN SYARIAH Faradila Hasan; Chadijah Haris
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 1, No 1 (2021): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v1i1.1578

Abstract

Masyarakat saat ini sudah diberikan fasilitas dalam bertransaksi dengan adanya Perbankan Syariah yang operasionalnya sesuai dengan sistem hukum Islam yaitu menghimpun, menyimpan dan menyalurkan dana kepada masayarakat dalam bentuk pinjaman yang sesuai dengan prisip syariah. Yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional yaitu menerapkan prinsip tabarru’ dan tidak bertentangan dengan hukum Islam seperti maysir, riba dan gharar. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana tabungan faedah di Bank BRIS/BSI apakah suduh sesuai dengan ketentuan akad wadi’ah adh dhamanah. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengelolaan tabungan faedah akad wadi’ah yad adh dhamanah menerapkan sistem bonus yang diberikan kepada nasabah bukan dalam bentuk bagi hasl bagi hasil. Sedangkan pelaksanaan akad dalam biaya administrasi per/bulan tidak di kena biaya. Jika saldo minimum Rp 50.000,- maka dikenakan biaya tarif normal sesuai kebijakan bank. Besaran bonus tersebut tidak ditentukan dari awal.
Tantangan Regulasi dan Nilai Islami dalam Praktik Jual Beli Tradisional di Pasar Girian, Kota Bitung Mahathir Ahmad Agil
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2576

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik jual beli tradisional di Pasar Girian serta mengidentifikasi tantangan regulasi dan nilai Islami yang terkait dengan transaksi jual beli menggunakan takaran liter bagi pedagang rempah-rempah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan melakukan penelitian lapangan (field research) di Pasar Girian, Kota Bitung. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara dengan pedagang dan pembeli, serta analisis dokumen terkait regulasi dan ajaran Islam terkait jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Pasar Girian umumnya dilakukan secara langsung atau bertatapan muka antara penjual dan pembeli. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk kurangnya pemahaman pedagang tentang takaran yang sesuai standar dan kekurangan pemeriksaan terhadap alat takar yang digunakan. Lebih penting lagi, praktik jual beli tersebut belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam terkait transaksi jual beli.
Pemahaman Nasabah terhadap Take Over Gadai Emas di Pegadaian ke Gadai Emas di Bank Syariah Mandiri Sri Wulandari Hadri
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 2, No 2 (2022): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v2i2.2198

Abstract

Artikel ini membahas tentang pemahaman nasah terhadap take over gadai emas dari pegadaian ke Bank Syariah Mandiri. Pokok permasalahan ini adalah melihat padangan nasabah terhadap take over tersebut, apa penyebab nasabah melakukan take over gadai dari pegadaian ke Bank Syariah Mandiri. Emas dijadikan jaminan atas utang disimpan atau dalam penguasaan dan pemeliharaan bank dan atas pemeliharaan tersebut dikenakan biaya sewa atau disebut dengan ujrah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Kejadian yang terjadi dilapangan merupakan fakta dan dalam penelitian ini dilakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang dikumpulkan dikaji dan dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan yang konkret. Hasil penelitian adalah di Bank Syariah Mandiri terdapat prodiuk gadaiemas dan pembiayaannya dilakukan dengan akad ijarah atau biaya sewa. Gadaiemas di Bank Syariah Mandiri mempunyai mekanisme take over dimana nasabah yang dahulunya menggadaikan emasnya di Pegadaian bisa mengalihkan hutang gadainya di Bank Syariah Mandiri. Nasabah yang melakukan take over karena bunganya rendah daningin menggunakan prinsip syariah, selain itu nasabah merasa lebih aman dengan pelayanan yang ada di Bank Syariah Mandiri.
HUKUM EKONOMI SYARIAH: EKSISTENSINYA DI INDONESIA Adriandi Kasim
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 1, No 2 (2021): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v1i2.1731

Abstract

Dalam penulisan artikel kali ini penulis menggunakan pendekatan kajian pustaka atau studi kepustakaan, yang dimana datanya diambil dari berbagai macam sumber seperti buku dan jurnal. Eksistensi hukum ekonomi syariah pada dasarnya telah popular walaupun pemberlakuannya perskriptif sosiologis. Setelah adanya krisis ekonomi sekitar tahun 1997 di Indonesia membuat pemerintah memulai melihat pada metode yang beranjak metode ekonomi syariah. Indonesai sudah related banyak, meskipun belum optimal. Untuk ke depannya perlu usaha yang lebih optimal dan merata dalam bentuk untuk menyempurnakan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, sehingga eksistensi ekonomi syariah menjadi kuat bukan hanya preskriptif sosiologis namun juga yuridis formil. Yang harus dilakuin ialah melaksanakan pembaruan hukum yang merupakan satu perspektif dari pendirian hukum nasional, selain perspektif konservasi dan kreasi. Perspektif pembaruan yang dimaskud yaitu upaya agar bisa memajukan dan melengkapi pendirian hukum nasioanal maksudnya ialah selain penataan kebijakan perundang-undangan yang baru, juga penuntasan kebijakan perundang-undangan yang sudah sesuai dnegan keperluan baru di aspek-aspek yang berkaitan, dalam hal ini ialah aspek ekonomi syariah.
DAMPAK FORCE MAJEURE DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 Kartika Septiani Amiri
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 1, No 1 (2021): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v1i1.1507

Abstract

Pandemi Covid- 19 yang menyebabkan keadaan darurat di seluruh Negara khususnya di Indonesia membuat dunia binsis menjadi tidak normal karena digunakannya klausul Force majeur sebagai alat pemaaf atau sebagai alasan tidak memenuhi isi perjanjian, walaupun kadangkala fore majeure  seringkali menimbulkan masalah baru dalam dunia perekonomian. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah dampak yang terjadi dalam perekonomian di Indonesia pada masa pandemic covid 19 dalam penggunaan klausul Force majeure ?  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pustaka dengan hasilnya menggunakan pengumpulan data dari buku, jurnal ilmiah yang sesuai dengan judul artikel ini. Dari hasil penelusuran dan analisis bahwa penerapan klausul force majeure pada masa pandemic ini menggunakan 2 unsur atau pendekatan yaitu force majeure absolut dan force majeure relative, serta kerugian dan keadaan perekonomian yang diakibatkan hal ini Indonesia mengalami deficit yang signifikan karena sektor usaha menurun yang menyebabkan pendapatan pajak oleh Negara juga menurun sementara belanja Negara pada keadaan darurat saat ini sangat besar.
Optimalisasi Potensi Pengelolaan Zakat di Indonesia melalui Integrasi Teknologi Moh. Muzwir R. Luntajo; Faradila Hasan
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2577

Abstract

Zakat sebagai pilar penting keuangan Islam, memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat di Indonesia secara signifikan. Penelitian ini menggali potensi optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia melalui integrasi teknologi, khususnya platform digital dan blockchain. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Menggabungkan media digital menawarkan sistem pembayaran zakat yang nyaman dan aman, memperluas partisipasi dan meningkatkan efisiensi. Teknologi Blockchain memastikan transparansi, ketertelusuran, dan akuntabilitas dalam transaksi zakat, mengurangi risiko penipuan dan korupsi. Teknologi ini memungkinkan dana zakat dilacak secara real-time, meningkatkan transparansi, dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat. Integrasi teknologi juga menyediakan akses ke data dan analitik yang berharga, memungkinkan alokasi dana zakat yang ditargetkan untuk dampak kesejahteraan yang maksimal. Namun, integrasi yang sukses membutuhkan tata kelola yang kuat, peningkatan kapasitas, dan kebijakan yang jelas untuk memastikan keamanan teknologi, integritas, dan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan zakat. Optimalisasi potensi integrasi teknologi ke arah zakat di Indonesia menjanjikan peningkatan transparansi, efisiensi, dan dampak pada kesejahteraan, yang pada gilirannya berkontribusi pada perbaikan masyarakat.