Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik jual beli tradisional di Pasar Girian serta mengidentifikasi tantangan regulasi dan nilai Islami yang terkait dengan transaksi jual beli menggunakan takaran liter bagi pedagang rempah-rempah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan melakukan penelitian lapangan (field research) di Pasar Girian, Kota Bitung. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara dengan pedagang dan pembeli, serta analisis dokumen terkait regulasi dan ajaran Islam terkait jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Pasar Girian umumnya dilakukan secara langsung atau bertatapan muka antara penjual dan pembeli. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk kurangnya pemahaman pedagang tentang takaran yang sesuai standar dan kekurangan pemeriksaan terhadap alat takar yang digunakan. Lebih penting lagi, praktik jual beli tersebut belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam terkait transaksi jual beli.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023