Artikel ini membahas tentang pemahaman nasah terhadap take over gadai emas dari pegadaian ke Bank Syariah Mandiri. Pokok permasalahan ini adalah melihat padangan nasabah terhadap take over tersebut, apa penyebab nasabah melakukan take over gadai dari pegadaian ke Bank Syariah Mandiri. Emas dijadikan jaminan atas utang disimpan atau dalam penguasaan dan pemeliharaan bank dan atas pemeliharaan tersebut dikenakan biaya sewa atau disebut dengan ujrah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Kejadian yang terjadi dilapangan merupakan fakta dan dalam penelitian ini dilakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang dikumpulkan dikaji dan dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan yang konkret. Hasil penelitian adalah di Bank Syariah Mandiri terdapat prodiuk gadaiemas dan pembiayaannya dilakukan dengan akad ijarah atau biaya sewa. Gadaiemas di Bank Syariah Mandiri mempunyai mekanisme take over dimana nasabah yang dahulunya menggadaikan emasnya di Pegadaian bisa mengalihkan hutang gadainya di Bank Syariah Mandiri. Nasabah yang melakukan take over karena bunganya rendah daningin menggunakan prinsip syariah, selain itu nasabah merasa lebih aman dengan pelayanan yang ada di Bank Syariah Mandiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022