Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan virus yang bermula pada akhir tahun 2019 dan terjadi pertama kali di daratan China, Wuhan yang tepatnya berada di Provinsi Hubei. Penyebaran covid-19 di indonesia terjadi di daerah tertentu dan berdampak cukup besar tidak hanya pada aspek kehidupan masyarakat tetapi juga pada bidang-bidang tertentu seperti sosial, ekonomi, pariwisata dan juga pendidikan. Pertanian merupakan sektor pengaman pemenuhan kebutuhan pangan bagi penduduk indonesia, dampak dari penyebaran covid-19 menyebabkan terganggunya tingkat pasokan pangan, meskipun belum terlihat secara nyata gangguan terhadap produksi pangan dan pertanian dilapangan, namun dampak yang ditimbulkan cukup dirasakan oleh masyarakat baik di desa maupun kota dimana mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan memperoleh pendapatan secara harian. Permasalahan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam? Terhadap Dampak Covid-19 Pada Pendapatan Masyarakat Petani Di Kecamatan Lolak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penelitian kualitatif yang dimana data yang didapat berupa kata-kata. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumntasi Sumber data penelitian ini yakni sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pandemi covid-19 memberikan dampak positif maupun negatif pada pendapatan masyarakat petani di Kecamatan lolak, masyarakat mengalami peningkatan pendapatan pada saat pandemi sekarang dan dampak negatifnya kurangnya bantuan dari pemerintah untuk masyarakat petani pada saat pandemi serta pengeluaran meningkat. dalam perspektif hukum Islam? ini merupakan takdir dan ketetapan dari Allah swt.
Copyrights © 2022