Tujuan Penelitian mengetahui alasan-alasan pengajuan gugat cerai pada Pengadilan Agama Banjarmasin dan mengetahui akibat hukum gugat cerai terhadap hak-hak isteri. Jenis penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yang menyebabkan seorang isteri mengajukan permohonan gugat cerai terhadap suaminya pada Pengadilan Agama Banjarmasin adalah dikarenakan faktor-faktor ekonomi, suami dihukum penjara, penganiayaan, dan perselingkuhan. Alasan-alasan gugat cerai tersebut secara yuridis normatif sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat hukum seorang isteri yang menggugat cerai suaminya adalah bahwa bekas isteri tetap berhak mendapatkan mut
Copyrights © 2022