Penelitian ini membahas mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penelitian ini dilakukan kepada mempelai dan ustadz dengan pokok masalah: (1) penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya, (2) respon ustadz mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya, serta (3) argumentasi hukum dari respon ustadz tersebut. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui, memahami serta menjelaskan bagaimana : (1) bentuk pelaksanaan walimatul urs pada masa Covid-19 (2) respon ustadz terhadap penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya (3) argumentasi hukum ustadz terhadap respon yang diberikan mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 membuat beberapa mempelai yang kecewa atas aturan yang telah dibuat dalam protokol kesehatan. Namun, mempelai tetap mengikuti dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Para pemuka agama mendukung adanya aturan tersebut, beberapa diantaranya memberikan dukungan melalui catatan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa bulan. Maka hasil dari analisis telah diketahui bahwa respon dari ustadz adalah mendukung adanya aturan tersebut disebabkan oleh kondisi darurat.Kata kunci: Penyelenggaraan, Walimatul Urs, Covid-19, Ustadz.
Copyrights © 2022