Penelitian ini dilatarbelakangi perusahaan pertambangan batubara khususnya dalam tanggug jawab dalam kurangnya air bersih akibat perusahaan serta kebijakan yang masih banyak kekurangan. Fokus penelitian ini tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara terhadap lingkungan khususnya pengelolaan air bersih dan implementasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian Hulum Empiris dengan pendekatan socio-legal. Hasil kajian Tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara terhadap air bersih dan pengelolaanya, berdasarkan Parturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sudah melaksanakan tanggung jawab sebagai subjek hukum terhadap lingkungan yakni air bersih dengan implementasi hukum yakni berupa sumur bor yang sudah dianggarakan oleh perusahaan pertambngan batubara dalam anggaran tahunan sebagai tanggung jawab perusahaan pertambangan. Sejalan juga dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, setiap perusahaan pertambangan yang menjalani usaha dengan ukuran modal sepuluh milyar wajib menjalankan tanggung jawab sebagai subjek hukum.Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Pertambangan, Batubara
Copyrights © 2022