Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
Vol 1 No 1 (2022): JISYAKU

GAME ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARI'AH

Norhadi, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya penikmat game online. Dan fenomena ini semakin meningkat di era pandemic covid 19 dua tahun terakhir. Pada dasarnya permainan game online merupakan sarana untuk melepas kepenatan dan stress oleh kesibukan belajar maupun pekerjaan. Namun, realita yang terjadi bermain game online berubah menjadi sebuah kegiatan rutin bahkan menjadi sebuah ketergantungan. Sehingga mengganggu waktu belajar, bekerja beribadah dan lainnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum game apabila ditilik dari maqashid al-syariah. Teori yang diterapkan adalah teori maqashid al syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan bersifat kualitatif. Teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptip analisis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapat bahwa bermain game offline maupun online memilki tiga hukum terapan yaitu: Mubah, Makruh, dan Haram. Apabila Game tersebut dimainkan sekedar menghilangkan rasa penat dan stress sesaat tanpa mengganggu aktivitas yang lebih utama maka hukumnya boleh. dan bisa naik menjadi makruh apabila telah mengganggu waktu utama seperti pekerjaan, ibadah, keluarga. Bahkan menjadi haram apabila perbuatan tersebut menyebabnkan kita meninggalkan kewajiban, belajar, pekerjaan, ibadah, serta membahayakan pada jiwa, akal dan harta.Kata Kunci: Game Online, Maqashid al-Syariah, Mubah, Makruh, dan Haram

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jisyaku

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope: 1. Islamic Law 2. Islamic Law and Politics 3. Islamic Law and Gender 4. Islamic Law and Contemporary Issue 5. Islamic Family Law 6. Islamic Criminal Law 7. Sharia Economic Law 8. Islamic Constitutional Law 9. Islamic Jurisprudence 10. Law ...