Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya penikmat game online. Dan fenomena ini semakin meningkat di era pandemic covid 19 dua tahun terakhir. Pada dasarnya permainan game online merupakan sarana untuk melepas kepenatan dan stress oleh kesibukan belajar maupun pekerjaan. Namun, realita yang terjadi bermain game online berubah menjadi sebuah kegiatan rutin bahkan menjadi sebuah ketergantungan. Sehingga mengganggu waktu belajar, bekerja beribadah dan lainnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum game apabila ditilik dari maqashid al-syariah. Teori yang diterapkan adalah teori maqashid al syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan bersifat kualitatif. Teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptip analisis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapat bahwa bermain game offline maupun online memilki tiga hukum terapan yaitu: Mubah, Makruh, dan Haram. Apabila Game tersebut dimainkan sekedar menghilangkan rasa penat dan stress sesaat tanpa mengganggu aktivitas yang lebih utama maka hukumnya boleh. dan bisa naik menjadi makruh apabila telah mengganggu waktu utama seperti pekerjaan, ibadah, keluarga. Bahkan menjadi haram apabila perbuatan tersebut menyebabnkan kita meninggalkan kewajiban, belajar, pekerjaan, ibadah, serta membahayakan pada jiwa, akal dan harta.Kata Kunci: Game Online, Maqashid al-Syariah, Mubah, Makruh, dan Haram
Copyrights © 2022