Otoritas merupakan bentuk khusus dari kekuasaan karena dengan otoritas baru terlihat bahwa suatu kekuasaan diterima dan diabsahkan, dengan demikian dalam suatu pemerintah otoritas akan terwujud dan berfungsi sebagai pemerintahan. Karena itu otoritas disebut kekuasaan yang dilembagakan. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui kewenangan Pemerintah Desa Bagendang Permai dalam Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. 2. Mengetahui Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan yang tidak memenuhi kriteria masih menerima bantuan. 3. Mengetahui kendala dan solusi dalam pelaksanaan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Desa Bagendang Permai. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dapat dilakukan dalam bentuk kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi serta dokumentasi. Teknik analisis datanya menggunakan analisis deskriptif dari data-data yang telah dikumpulkan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan 1. Bahwa pemerintah desa untuk menetapkan Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan harus mengkoordinasikan bersama pihak pendamping dan dinas sosial. 2. KPM PKH yang tidak memenuhi kriteria masih menerima bantuan hal ini dikarenakan terjadinya ke tidaksingkronan data antara data yang berada dipusdatin dari daerah yang diperbaharui. 3. Kendalanya belum ada updating data, ketidak singkronan data, kurangnya sosialisasi, kurangnya SDM, tidak ada insentif atau reward dan adanya ancaman.
Copyrights © 2022