Dalam melaksanakan proses kesaksian, seseorang mungkin saja mengalami beberapa kesulitan, entah itu dari segi kondisi, situasi, maupun wabah, hal-hal yang tidak diinginkan tersebut memerlukan beberapa metode opsi untuk mengatasinya, karena itulah diperlukan adanya peraturan yang dibuat untuk dispensasi dalam kasus tersebut sehingga proses pemeriksaan tetap bisa dilakukan meskipun saksi terkait tidak bisa menghadiri persidangan langsung secara tatap muka. Dalam hal ini, penulis melakukan analisa bagaimanakan sistem persaksian yang dilakukan secara online berdasarkan perspektif kaidah fikih al-Masyaqqah Tajlibut Tafsir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode study case, yakni mengamati serta mengkaji kasus yang telah terjadi sebelumnya, kemudian dianalisa lebih rinci dengan menggunakan teori tentang kaidah fikih yang terkait, sehingga ditemukan hasil penelitian yang menyatakan bahwasannya kaidah fikih, yang secara umumnya disebut dengan hukum Islam, telah mengatur hal yang sama terkait kesulitan dan kemudahan. Namun jika saksi online ini hendak diterapkan secara sering (saat masa endemi), belum ada peraturan spesifik yang membahas terkait hal tersebu, sehingga ditakutkan, akan timbul hal yang tidak diharapkan karena belum sempurnanya peraturan yang menaungi.
Copyrights © 2023