Pajak adalah salah satu komponen penting dari penyelenggaraan negara karena semua aktifitas penyelenggaraan negara hampir semuanya dibiayai oleh pajak yang masuk ke kas negara, berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting sekali bagaimana Direktorat Jendral Pajak sebagai lembaga negara yang membidangi urusan segala perpajakan yang dapat membuat kebijakan yang dapat memaksimalkan pemasukan pajak bagi negara, dan salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak adalah Faktur Pajak Elektronik yang disebut sebagai e-faktur yang resmi diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2014 dan menerapkan sistem elektronik (e-spt ppn) dalam pelaporan pajak. Munculnya kebijakan tersebut di dasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk pajak fiktif dengan jumlah pelanggaran yang bisa dibilang cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikan pada penerapan e-Faktur dan penerapan e-SPT PPN terhadap tingkat Kepatuhan Perpajakan Pengusaha Kena Pajak dalam menggunakan Kemampuan Menggunakan Internet, Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama DKI Jakarta.
Copyrights © 2017