Krim pemutih merupakan suatu sediaan atau paduan bahan yang mempunyai kegunaan untuk mencerahkan atau merubah warna kulit sehingga kulit menjadi lebih putih, bersih dan bersinar. Hidrokuinon banyak digunakan pada produk kosmetik karena sifatnya sebagai antioksidan, berperan dalam proses penghambatan melanogenesis sehingga mengurangi warna gelap pada kulit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya kandungan hidrokuinon dalam krim pemutih yang tidak memiliki izin BPOM yang beredar di Kecamatan Ajibarang. Metode pengambilan sampel yang digunakan yaitu purprosive sampling. Penentuan kandungan hidrokuinon dilakukan dengan uji reaksi warna FeCl3 dan uji spektrofotometri UV-Vis. Hasil penelitian dari uji reaksi warna pada tiga sampel dinyatakan seluruh sampel positif yang ditandai dengan perubahan warna hitam pada ketiga sampel dan hasil dari uji spektrofotometri diperoleh rata-rata yaitu Sampel A sebesar 0,0010144 %, Sampel B sebesar 0,0009537 % dan Sampel C sebesar 0,0008126 %. Dapat disimpulkan bahwa kadar hidrokuinon dari 3 sampel krim pemutih tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diperbolehkan oleh BPOM RI Nomor 23 tahun 2019 yaitu sebesar 0%.
Copyrights © 2023