Masyarakat Madani merupakan suatu konsep sosial politik yang memposisikan Islam dan Negara dalam keadaan saling membutuhkan, yakni; Islam sebagai panduan moral bagi pengelolaan negara disatu sisi, dan negara sebagai sarana pembumian nilai-nilai Islam pada sisi yang lain. Konsepsi ini merujuk pada nilai subtansial yang mewakili kecenderungan masyarakat Madinah yang dibangun oleh nabi Muhammad saw dan khulafaurrasyidin yang mencakup lima pilar utama, yakni; tauhid, humanisme, musyawarah, keadilan, dan persaudaraan. Artikel ini bertujuan mengkaji bagaimana korelasi Masyarakat Madani dengan pembangunan demokrasi politik di Indonesia. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode kualitatif deskriftif, dengan menelaah data primer yang diperoleh melalui studi pustaka (library research). Data tersebut diolah dengan teknik analisis wacana (discourse analysis) dan teknik analisis hermeneutic (harmeneutic analisys). Selanjutnya dalam proses interpretasi, penulis menggunakan pendekatan historis, sosiologis, filosofis, dan teologis konvergensi. Hasilnya menunjukkan bahwa proses konsolidasi dan penguatan demokrasi politik Islam di Indonesia sejauh ini masih sebatas prosedural dan belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik Masyarakat Madani
Copyrights © 2023