Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak terhadap wajib pajak, Direktorat JenderalPajak menerapkan surat pemberitahuan elektronik (e-SPT) dalam pelaporan pajak. Tujuan daripenelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari penerapan elektronic SPT (e-SPT) terhadapkepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT. Penelitian ini menggunakan analisis regresilinier sederhana dan sampel yang diambil menggunakan simple random sampling dari wajib pajakpada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga yang telah terdaftarmenggunakan e-SPT dengan jumlah kuesioner sebanyak 98 responden. Hasil penelitianmenunjukkan adanya pengaruh penerapan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalammelaporkan SPT adalah sebesar 51,4%, sisanya 48,6% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian.
Copyrights © 2017