Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah
Vol. 1 No. 2 (2017): Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah

INTERVENSI PEMERINTAH DALAM PENETAPAN TINGKAT UPAH PERSPEKTIF IJTIHAD AL-MAQĀṢIDĪ

Ahmad Syakur (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2017

Abstract

Penetapan tingkat upah merupakan hal yang sensitif dalam ekonomi industrial. Tidak jarang penetapan tingkat upah diikuti oleh aksi pemogokan buruh menuntut kenaikan upah atau sebaliknya diikuti aksi PHK dari pihak pengusaha. Tak pelak, mayoritas ekonom menuntut intervensi pemerintah dalam menentukan tingkat upah. Dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai mediator yang mengumpulkan berbagai pihak yang berkepentingan dan kompeten. Dengan harapan ketetapan tingkat upah yang dihasilkan mendekati kepada keadilan dan sejalan dengan perkembangan ekonomi mikro dan makro. Dalam khazanah ekonomi Islam, intervensi pemerintah dalam penetapan upah masih menuai kontroversi, antara yang menggunakan ijtihad literalis dengan yang menggunakan ijtihad al-Maqāṣidī. Dalam perfektif Ijtihad al-Maqāṣidī, intervensi pemerintah dianjurkan dan bahkan diwajibkan jika kondisi menuntut, karena permasalahan upah menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sedang pasar tenaga kerja sulit untuk menjadi pasar persaingan sempurna atau yang mendekati. Ijtihad al-Maqāṣidī lebih relevan untuk dikembangkan dalam ekonomi Islam kontemporer.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

istithmar

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, published twice a year (June and December) by Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kediri, East Java. The Journal serving as a medium for exploring critical thinking on Islamic Economics and Business issues. It is open for all ...