Produk berlabel halal adalah produk yang telah dinyatakan halal menurut syariat Islam danditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI. Dengan adanya label halal konsumen muslim tidak lagi ragu dalam mengkonsumsi produk yang dibeli. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Bangkalan terhadap keberadaan produk berlabel halal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan masyarakat Bangkalan khususnya Kecamatan Kamal tidak terlalu mempermasalahkan ada tidaknya label halal dalam suatu produk, sebab mereka berkeyakinan dengan penduduk yang mayoritas muslim, maka tentu barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal dan aman meski tidak ada labelnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022