Wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan darat dan laut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan daratan dan lautan. kecamatan. Sampai dengan 12 mil laut diukur dari pantai pada saat air pasang ke laut lepas dan/atau perairan kepulauan. Pencemaran lingkungan laut d. H. Masuknya manusia secara langsung atau tidak langsung ke dalam lingkungan laut yang dapat mempengaruhi kelestarian biota laut dan menimbulkan kerusakan yang membahayakan kesehatan manusia. Contoh pencemaran di wilayah pesisir adalah sampah. Sampah biasanya berasal dari kegiatan wisata yang dibuang dan terbawa ombak. Lainnya dibawa ke laut oleh sungai dan limpasan dari kegiatan penangkapan ikan di pelabuhan pesisir dan pelabuhan perikanan dan rumah tangga perkotaan.
Copyrights © 2023