Penelitian ini bertujuan unuk mengidentifikasi tradisi uang panai dalam tinjauan fiqih Islam, berdasarkan nash yang diapat dipercaya keabsahannya. Jenis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif, metode pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri referensi kepustakaan berupa kitab-kitab, buku fiqih, tafsir, dan referensi lainnya yang relevan, setelah itu peneliti melakukan kajian yang mendalam dan memberikan interpretasi dari setiap data yang didapatkan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa tradisi uang panai’ dalam timbangan qiyas atau analogi hukum berdasarkan ilmu ushul fiqhi maka statusnya banyak kemungkinan mulai dari wajib, mandub, haram dan mubah, namun yang paling cocok adalah mustahab atau mubah karena terikat oleh kesepakatan dua belah pihak sebelum diberikan kepada pihak wanita sebagai uang bawaan dalam pesta pernikahan.
Copyrights © 2023