Jurnal Ilmiah ESAI
Vol 4 No 3 (2010)

Persandingan UU Nomor 18 Tahun 2000 Dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang PPN Dan PPnBM

Damayanti Damayanti (Politeknik Negeri Lampung)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2019

Abstract

Pokok-pokok perubahan  ketiga UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menjadi UU No. 42 Tahun 2009  yang mulai efektif per 1 Januari 2010, antara lain :  penambahan istilah Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak; Objek dan non objek pajak. Usaha di  luar daerah pabean atas ekspor jasa kena pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan tarif 0%. Barang hasil pertanian yang diambil dari sumbernya tetap objek pajak.; untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi, termasuk batubara, tetap tidak terkena PPN; Daging, telur, susu, sayur, buah, tidak kena PPN; untuk   menghindari pengenaan ganda, maka yang sudah kena pajak daerah dikecualikan seperti galian C, hotel,  restoran, katerin;. Jasa keuangan, termasuk bank syariah, bukan jasa kena pajak; Retur  jasa kena pajak; Tarif tertinggi pajak barang mewah (PPnBM) 200% diterapkan jika benar-benar diperlukan  Key words :     Pokok-pokok perubahan; UU No. 18 Tahun 2000; UU No. 42 Tahun 2009; PPN, PPnBM

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

ESAI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal ESAI menerbitkan artikel penelitian dan studi konseptual Ekonomi. Jurnal ini diterbitkan oleh Jurusan Ekonomi dan Bisnis, Politeknik Negeri Lampung. Artikel penelitian yang dikirimkan ke jurnal Esai ini akan direview oleh 2 (dua) reviewer. Artikel penelitian yang diterima akan tersedia online ...