Pokok-pokok perubahan  ketiga UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menjadi UU No. 42 Tahun 2009 yang mulai efektif per 1 Januari 2010, antara lain : penambahan istilah Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak; Objek dan non objek pajak. Usaha di luar daerah pabean atas ekspor jasa kena pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan tarif 0%. Barang hasil pertanian yang diambil dari sumbernya tetap objek pajak.; untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi, termasuk batubara, tetap tidak terkena PPN; Daging, telur, susu, sayur, buah, tidak kena PPN; untuk  menghindari pengenaan ganda, maka yang sudah kena pajak daerah dikecualikan seperti galian C, hotel, restoran, katerin;. Jasa keuangan, termasuk bank syariah, bukan jasa kena pajak; Retur jasa kena pajak; Tarif tertinggi pajak barang mewah (PPnBM) 200% diterapkan jika benar-benar diperlukan  Key words :    Pokok-pokok perubahan; UU No. 18 Tahun 2000; UU No. 42 Tahun 2009; PPN, PPnBM
Copyrights © 2010