Salah satu jenis jual beli online yang dikenal luas di masyarakat akhir-akhir ini adalah sistem dropshipping. Dalam penelitian ini akan dibahas tinjauan dari segi fiqih dan etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli sistem dropshipping. Berdasarkan kaidah fiqih maka ada empat jenis akad yang bisa dijadikan solusi dalam melaksanakan jual beli sistem dropshipping, yang pertama adalah akad salam, akad murabahah, akad samsarah, dan akad wakalah. Sementara dari tinjauan etika bisnis Islam, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi yakni keesahaan, kejujuran, keadilan dan tanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode Field Reasearch. Objek dalam penelitian ini adalah Toko pakaian yang ada di wilayah Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah, terdiri dari 55 toko yang terbagi ke dalam 9 Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa toko-toko baju tersebut telah menerapkan jual beli online sistem dropshipping sesuai dengan kaidah-kaidah dalam fiqih Islam dan sesuai dengan etika bisnis Islam.
Copyrights © 2022